POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang hoaks UU Ciptaker.
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan banyak hoaks terkait Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Salah satunya, terkait tidak adanya pesangon bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Yang sekarang ramai karena banyak hoaks. Misalnya di Undang-undang ini tidak ada pesangon bagi yang PHK, itu tidak benar, namun justru ada," ujar Mahfud MD dalam jumpa pers di Kantornya, Kamis (8/10/2020) malam.
Mahfud MD juga membantah bahwa Omnibus Law telah menghapus cuti haid, hamil dan sebagainya.
Kata dia, sejumlah cuti itu ada di Omnibus Law.