"Selain itu juga mengeluarkan surat himbauan kepada daerah untuk tidak menggunakan program Bansos untuk kepentingan Pilkada. Kemudian melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk tindak lanjut rekomendasi pelanggaran netralitas ASN," sambungnya.
Adapun subjek yang bisa melakukan pengaturan tentang pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah Pemangku pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI, anggota Polri, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota, pejabat Gubernur atau pejabat Bupati/Walikota, Petahana Administrasi, Kepala Desa atau Lurah.
Ratna Dewi, anggota Bawaslu Koordinator Divisi Penindakan menambahkan perbuatan dilarang meliputi tindakan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
Kemudian tambahnya tindakan penggantian atau mutasi pejabat. Tindakan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon di daerah sendiri atau daerah lain. (Redaksi Politikal.Id 002).