Apalagi, kata Muin, peraturan Dishub pun tak diperbolehkan ada stiker kampanye di kaca angkot.
“Stiker sampai menutup kaca belakang ful dengan foto bakal calon itu kan enggak boleh,” terang Muin.
Sebelumnya, Bawaslu Samarinda mengirim surat ke Dishub tertanggal 19 Maret 2020 dengan nomor surat : 024/K. Bawaslu-Prov.KI 10/PM.00.02/3/2020 perihal penertiban stiker one way bakal calon wali kota dan wakil dibeberapa angkutan kota Samarinda.
Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti Dishub dengan menyurati para pengusaha jasa angkutan kota, pengusaha angkutan sewa khusus dan htaksi argometer untuk mencopot stiker-stiker tersebut.
Adapun dasar hukum penertiban tersebut, yakni PP nomor 55/2012 tentang kendaraan. Selain itu, SK Mentri Perhubungan nomor KM.439/U/Phb-76 tahun 1976 tentang penggunaan kaca pada kendaraan bermotor. (Redaksi Politikal.Id 002)