Selain itu, Imam menginfokan bahwa yang akan mengisi rangkaian acara Bawaslu salah satunya Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Itu satu-satunya hakim di PTUN Samarinda yang punya lisensi, punya semacam sertifikasi hakim PTUN khusus penyelesaian proses pemilu, namanya Pak Ayi Solehudin. Kemudian ada praktisi, dia akan berbicara soal mekanisme bermusyawarah menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Itu pada intinya," jelas Imam.
Untuk diketahui, acara pembukaan rakernis dihadiri 30 panwascam, disertai dengan pimpinan Bawaslu dan jajarannya.
"Internal kita pimpinan Bawaslu Samarinda, dan temen-temen staf. Satu kecamatan ada 3 orang, dikali 10 berarti 30 anggota panwascam," urainya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin membenarkan hal tersebut.
"Jadi acara ini terkait dengan musyawarah sengketa, karena memang saya kira setiap ada pemilihan tentu potensi adanya sengketa itu bisa, itu akibat adanya keputusan atau berita acara yang dibuat KPU yang barangkali menurut peserta pemilu ada yang merasa dirugikan. Tentu kalau dia merasa dirugikan, di dalam undang-undang itu punya hak mempersengketakan melalui Bawaslu," ujar Abdul Muin.
Dia menegaskan, Bawaslu ingin memberikan knowledge (pengetahuan) kepada panwascam untuk bisa memahami kewenangan Bawaslu.
"Walaupun memang terkait soal sengketa proses ini akan menjadi kewenangan Bawaslu Kota Samarinda, bukan kepada panwaslu kecamatan, tetapi sekali lagi yang ingin kita sampaikan adalah mem-branding kepada panwascam kita. Supaya bisa memahami bagaimana kemudian terkait dengan pengertian tentang sengketa proses pemilihan, yang tentu itu bisa terjadi di tingkat kecamatan. Itu nanti kalau ada, tentu akan dilimpahkan ke Bawaslu Kota untuk kemudian diproses, lalu kita sidangkan. Semuanya sudah ada aturannya dan kita harap panwascam sendiri mengerti," tutup Abdul Muin. (tim redaksi politikal.id)