POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang Bawaslu sorot fenomena bansos yang disalahgunakan paslon sebagai kepentingan kampanye.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan beberapa jenis dugaan tindak pidana yang dapat terjadi dalam penyelenggaran Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi COVID-19.
Salah satunya, penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) yang dilakukan pasangan calon (paslon).
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu RI Abhan saat menghadiri acara Lokakarya Divisi Hukum Polri dengan tema Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Masa Pandemi COVID-19, Rabu (4/11) kemarin.
Abhan menjelaskan, tindak pidana pemilu atau pilkada yang sering terjadi, yaitu dukungan palsu untuk paslon jalur perseorangan.
"Ini berdasarkan pengalaman yang kami (Bawaslu) alami, yaitu pertama adalah dukungan palsu ke paslon perseorangan," kata Abhan dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (5/11/2020).
Tindak pidana selanjutnya, kata dia, dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon, ASN atau kepala desa melakukan perbuatan menguntungkan paslon.
Lalu, menyoblos lebih dari satu kali, kampanye di tempat ibadah atau tempat pendidikan.