Begini Penampakan Rumah Pribadi Hasanuddin Mas'ud yang Diduga Dijaminkan untuk Hutang - Piutang Dengan Irma Suryani
Sabtu, 14 Agustus 2021 0:58
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Perkara hutang - piutang istri anggota DPRD Kaltim, NF kepada rekannya berujung pelaporan ke polisi. Sampai saat ini, kasus sedang berproses ke tingkat penyidikan Polresta Samarinda. Laporan dibuat lantaran cek untuk pembayaran tidak bisa dicairkan Irma Suryani (pelapor) pada tahun 2017. Hingga saat ini kejelasan pun masih sangat samar untuk dilunasi. Akhirnya pelapor didampingi penasihat hukumnya Jumintar Napitupulu mencari keadilan. Diwartakan sebelumnya, Irma menyebut hutang tersebut senilai Rp 2,7 miliar. Bahkan janji mendapat fee dalam usaha solar laut sebanyak 40 persen tak sampai ditangan perempuan yang juga pengusaha tersebut. Sebagai jaminan dari hutang Istri Hamas -sapaan Hasanuddin Mas'ud, rumah, tanah dan BPKP kendaraan. Saat ini dokumen tersebut masih dipegang Irma Suryani. Media ini berupa mengkonfirmasi Hamas langsung ke rumahnya di perum pondok alam indah, Jalan AW Syahranie. Sejumlah awak media tidak dapat menemui Hamas. Rumah mewah dengan ukuran sekira 20 x 50 meter persegi itu tampak sunyi. Hanya dua orang petugas yang berjaga. Petugas penjaga rumah Hamas dan istri yang enggan menyebut namanya itu mengatakan tuannya sedang pergi ke luar kota. Ditanya dalam rangka urusan apa dirinya tak menjawab. "Bapak lagi ke luar kota, enggak tahu urusan apa," ujar petugas yang sedang bersiaga di pos jaga, Sabtu (14/8/2021). Ditanya pula tentang keberadaan istri Hamas - NF petugas hanya menjawab yang singkat. "Ibu lagi ke Bontang dengan anak - anak sudah dua hari yang lalu. Kemungkinan liburan," imbuhnya. Sebelumnya upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dilakukan. Namun Hamas enggan untuk berkomentar langsung. Konfirmasi singkat dan hemat bicara dilakukan Hamas dan tidak ingin permasalahan ini dibuka luas. Sesuai SPDP penyidik Polresta Samarinda, keduanya hendak dimintai keterangan terkait dugaan penipuan yang disangkakan yakni, pasal 378. Jika hasil penyidikan membuktikan kedua bersalah. Keduanya terancam hukuman kurungan paling lama empat tahun penjara. (*)
Berita terkait