Jumat, 22 November 2024

Berapa Besaran Dana BOS yang Diusulkan TKD Prabowo-Gibran Jadi Program Makan Siang Gratis ?

Senin, 4 Maret 2024 15:3

POTRET - TKN Prabowo-Gibran sosialisasi program makan siang gratis di Jakarta Timur/ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Usulan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar, agar pendanaan program makan siang gratis menggunakan bantuan operasional sekolah (BOS) spesifik atau afirmatif ditolak Forum Serikat Guru Indonesia ( FSGI). 

Diketahui setiap tahunnya total Dana BOS yang digelontorkan pemerintah ke sekolah-sekolah saat ini sekitar 59,08 T/tahun, sementara anggaran makan siang gratis mencapai RP 450 T/tahun. 

"Jadi tidak mungkin Dana BOS yang saat ini digelontorkan akan digunakan untuk membiayai maksi gratis, karena itu berarti menghentikan layanan pendidikan," tegas FSGI dalam keterangan yang diterima detikEdu, Senin (4/3/2024).

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Dana BOS adalah dana yang diberikan oleh pemerintah untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana ini juga bisa digunakan untuk biaya operasional seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku, kertas, alat tulis kantor, dan keperluan lain seperti biaya listrik, air dan perawatan gedung sekolah.

Selain Dana BOS Reguler, pemerintah juga memberikan Dana BOS Airmatif bagi sekolah-sekolah di daerah tertinggal. Dana BOS ini bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Rincian Besaran Dana BOS Reguler

Dana BOS Reguler bergantung pada jumlah siswa. Semakin banyak siswa, maka makin besar jumlah dana BOS yang diterima sekolah. Begitupun sebaliknya, semakin sedikit jumlah siswa, maka makin kecil pula dana yang diterima.

Halaman 
Tag berita: