POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Persyaratan berkas dokumen B1-KWK parpol menjadi mutlak dipenuhi Bapaslon untuk melangkah ke status menjadi calon peserta.
Hal itu disampaikan anggota Komisioner KPU, Divisi Tekhnis, Ikhsan dalam dialog yang diselengarakan Bawaslu Samarinda dengan tema sosialisasi pengawasan tahapan pilwali (9/12/2020) mendatang.
Diskusi berjalan dinamis, Lo parpol dan bapaslon independen turut memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
Dikonfirmasi hal tersebut, Ikhsan mengatakan selama format B1 - KWK isi subtansi sama, masih bisa diterima.
Namun begitu, lanjut Ikhsan melanjutkan ada syarat utama yang harus dilengkapi yakni, tanda tangan ketua dan sekjen, stempel asli dan bermatrai.
"Kami menegaskan, kalau parpol tidak sesuai, maka harus segera disesuaikan, jangan sampai diakhir baru kalang kabut," imbuhnya.
Disebutnya lagi, hal ini lantaran sudah menjadi peraturan kpu pusat, jika ada perubahan soal itu, baru kami bisa mengikuti.
"Syarat pencalonan ini wajib dan mutlak. Tanggal (6/8/2020) terakhir untuk mengumpulkan berkas persyaratan," pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )