POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang Pilkada DKI 2022.
Draf revisi Undang-undang (UU) tentang Pemilu mengatur bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2022, termasuk DKI Jakarta, bisa ditunda bila terjadi bencana alam dan nonalam.
Mewabahnya pandemi virus termasuk dalam kategori bencana nonalam.
Merujuk Pasal 732 Ayat 1 dan 2 dalam draf revisi UU Pemilu yang dikutip dari CNNIndonesia.com, penyelenggaraan Pilkada 2022 bisa ditunda dan dilakukan jadwal ulang setelah bencana nonalam berakhir.
"Dalam hal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 731 tidak dapat dilaksanakan karena bencana nonalam, Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana nonalam berakhir," bunyi pasal 732 draf revisi UU Pemilu.
Sementara itu Pasal 732 Ayat (2), penetapan jadwal pelaksanaan Pilkada yang tertunda nantinya akan ditentukan oleh keputusan KPU.
Penentuan jadwal itu dilakukan setelah KPU melakukan konsultasi dengan DPR, pemerintah, Bawaslu dan DKPP.
Penyelenggaraan Pilkada 2020 lalu sebenarnya juga bisa ditunda akibat mewabahnya virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, Pilkada 2020 dapat dijadwalkan kembali jika pandemi belum berakhir.
Bahkan, saat itu Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Aturan itu mengatakan pemungutan suara Pilkada 2020 bisa ditunda dan dijadwalkan kembali bila bencana nasional pandemi Covid-19 belum berakhir.
Namun, DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu akhirnya berkukuh memutuskan untuk tetap melanjutkan tahapan.
Pemungutan suara Pilkada 2020 lalu dihelat pada 9 Desember 2020.
Diketahui, dalam draf revisi UU Pemilu yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2021 DPR, pilkada berikutnya bakal digelar pada 2022 dan 2023.
Salah satu daerah yang akan menggelar pilkada 2022 adalah DKI Jakarta.
Ada pula 100 daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota lainnya yang menggelar pilkada pada 2022 mendatang.
Akan tetapi, Pilkada 2022 baru sebatas rencana yang tertuang dalam draf revisi UU Pemilu.
Sejauh ini, belum dibahas dan belum disahkan oleh DPR dan pemerintah. Baru masuk dalam program legislasi nasional (2021). (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Draf RUU: Pilkada DKI Bisa Ditunda Jika 2022 Masih Pandemi"