BW menuding Pimpinan KPK tak lagi bersungguh-sungguh dalam menegakkan hukum. Dia menuding KPK tengah mempertontonkan pelanggaran hukum.
Tudingan BW itu pun dibantah oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dia memastikan penyelidikan perkara di KPK itu sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.
"KPK di dalam terkait dengan penyelidikan suatu perkara itu tunduk pada ketentuan hukum dan Undang-Undang.
Karena sesungguhnya KPK sangat menjunjung tinggi azas-azas pelaksanaan tugas pokok KPK sebagaimana diamanatkan pada pasal 5 Uu 19 tahun 2019.
Di situ disebutkan salah satu di antaranya dilakukan secara terbuka, transparan, proporsionalitas," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Jawaban Firli ini disampaikan di sela konferensi pers kasus suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun.
Firli ditanya wartawan soal tudingan Bambang Widjojanto soal dugaan KPK memaksakan Anies sebagai tersangka Formula E.
Menurut Firli, penegakan hukum yang dilakukan KPK selalu mengacu pada ketentuan hukum.
Dia memastikan penyelidikan kasus yang dilakukan KPK dilakukan secara profesional. (*)