POLITIKAL.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 membuka peluang banyak calon kepala daerah untuk ikut berkontestasi di Pilkada 2024.
Selain itu MK juga memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Putusan MK tersebut mendapat beragam reaksi dari berbagai kalangan masyarakat.
Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menduga Presiden Joko Widodo dan Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM+) akan melakukan upaya pengabaian dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Hal ini diutarakan CALS dalam rilisnya dengan judul "Melawan Pembangkangan Konstitusi Presiden Joko Widodo dan Partai Pendukungnya yang Mendelegitimasi Pilkada 2024" pada 21 Agustus 2024.
CALS menilai hal ini untuk mengakali Pilkada 2024 agar di sejumlah daerah, terutama Daerah Khusus Jakarta, dapat didominasi KIM+ tanpa kandidat kompetitor yang riil, dan memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah.