POLITIKAL.ID - PT Jasamarga Balikpapan-Samarinda (PT JBS) akan resmi menaikan tarif Tol Balikpapan-Samarinda pada Rabu (26/4/2023) besok
Kenaikan tarif Tol Balsam ini, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 398/KPTS/M/2023 Tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.
Jinto Sirait, Direktur Utama PT JBS, menyebut kenaikan tarif tol ini didasarkan pada beberapa pertimbangan seperti perhitungan inflasi dalam 2 tahun terakhir mulai dari Mei 2020 hingga September 2022 sebesar 7,19 persen.
Faktor kedua adalah perhitungan evaluasi nilai rencana usaha. Dijelaskannya bahwa penambahan lingkup konstruksi pada Seksi 1 dan Seksi 5 berpengaruh pada peningkatan besaran nilai investasi yang dikeluarkan Badan Usaha Jalan Tol.
Faktor ketiga adalah mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pengguna jalan tol dengan pengembalian investasi yang kondusif, memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan.