"Mereka masih punya peluang melakukan keberatan terkait proses melalui form keberatan. Kita berikan ruang mereka untuk melakukan keberatan dan prosesnya di Bawaslu," jelasnya.
Nantinya jika keberatan diterima, Bawaslu Kaltim akan melakukan mediasi dan diberikan waktu untuk melakukan upload dokumen.
"Kalau keberatan mereka dimediasi dan keberatan mereka diterima, mereka diberikan waktu untuk melakukan upload dokumen, tapi kalau itu yang menyebabkan syarat jumlah tidak terpenuhi," lanjutnya.
Sementara itu, untuk tahapan selanjutnya akan digelar verifikasi faktual terhadap bakal calon yang lolos syarat administrasi.
Verfak akan dilaksanakan selama 20 hari, dimulai pada tanggal 6-26 Februari 2023.
"Kami harap proses ini bisa cepat, karena untuk mengejar waktu verifikasi faktual," katanya.
(redaksi)