Jumat, 22 November 2024

Deklarasi Kemenangan Hasil Quick Qount di Pemilu 2024, Prabowo-Gibran Dilaporkan ke Bawaslu

Sabtu, 17 Februari 2024 18:28

POTRET - Deklarasi Kemengan Prabowo Subianto - Girbran Rakabuming Raka versi Quick Qount di Pemilu 2024./ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID -Buntut deklarasi kemenangan sebelum penentu resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). 

TPUA menyatakan, deklarasi kemenangan dari Prabowo-Gibran merupakan tindakan penyebaran berita bohong.

Sebab, mendahului pengumuman KPU sebagai lembaga resmi yang berwenang mengumumkan hasil kemenangan Pilpres 2024. 

"Melawan kebatilan dan kecurangan ini jadi itu dasarnya. Di samping dua institusi tabrak yaitu MK ditabrak dihancurkan istilahnya apapun alasan itu karena itu fakta, yang kedua KPU juga digulung dihancurkan," kata Sekjen Tim TPUA, Azam Khan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (17/2/2024).

Selain itu, pihak TPUA juga menuntut Bawaslu untuk menindaklanjuti keputusan DKPP yang menyatakan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat prosedur.

DKPP, kata Azam, kurang berani dalam menjatuhkan hukuman bagi KPU yang dianggap telah meloloskan pendaftaran Gibran sebagai Cawapres.

"Walaupun ada DKPP saya anggap putusan DKPP juga banci," kata Azam.

(Redaksi)

Tag berita: