“Memang prosesnya sudah sesuai prosedur dan sesuai apa yang kita laksanakan. Dan ini sudah sesuai dengan aturan yang kita pahami. Tapikan orang bisa mendebat, jadi ini sesuai aturan yang kita pahami,” demikian Kurniawan.
Terpisah, Kepsek SMAN 10 Fathur Rachim yang turut dikonfirmasi enggan menjawab lebih jauh pertanyaan tersebut. Kepada awak media, dia meminta agar persoalan itu bisa ditanyakan kepada Disdikbud Kaltim atau BKD Kaltim.
“Silahkan ditanyakan ke Disdik atau BKD yang mengeluarkan SK, agar tidak jadi polemik,” singkatnya.
Sebagai informasi, dasar aturan itu termaktub dalam Permendikbudristek 40 tahun 2021. Dalam Bab II Persyaratan penugasan guru sebagai Kepala Sekolah sebagai satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat. Pasal 2 Ayat 1 poin c memiliki sertifikasi guru penggerak.
Selain itu dalam Bab II Persyaratan Pasal 2 Ayat 1 terdapat Poin A Hingga K. Dimana dalam persyaratan itu merupakan syarat bagi Calon Kepala Sekolah untuk menjabat menjadi Kepala Sekolah.
Dalam poin aturan itu, tenaga didik yang diangkat menjadi kepala sekolah setidaknya harus mengantongi sertifikasi guru penggerak. Sedangkan pelantikan Kepsek SMAN 10 yang baru disebut tidak memiliki sertifikat tersebut.
(Redaksi)