Ditolak MK, Anis Matta Pertimbangkan Gugat Kembali UU Pemilu
Sabtu, 9 Juli 2022 17:26
Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta/ detik.com
POLITIKAL.ID - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Anis Matta mempertimbangkan untuk menggugat kembali UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anis Matta menilai putusan MK soal gugatan UU Pemilu pada Kamis (7/7) prematur. "Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali," kata Anis Jumat (8/7). Diketahui MK menolak gugatan yang dimohonkan oleh Partai Gelora soal pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam gugatan Nomor: 35/PUU-XX/2022 yang diajukan Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta dan Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik itu, Mahkamah menilai pokok permohonan yang diajukan Partai Gelora tidak beralasan menurut hukum. Terkait hal tersebut, Anis Matta menghormati putusan MK, meski demikian ia menilai putusan MK prematur serta membingungkan. "Penolakan Mahkamah Konstitusi atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan. Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara," ujar Anis Mata. Dia menuturkan gugatan ini sekaligus memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini serta menjadi alternatif atas gugatan ambang batas pencalonan presiden. "Gugatan ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0 persen," ujar dia. Hal senada juga disampaikan Koordinator Kuasa Hukum Partai Gelora Said Salahudin. Menurut Said gugatan Partai Gelora tidak dibantah oleh MK, tetapi langsung ditolak dalam putusannya. Ia mengatakan alasan MK menolak gugatan tersebut dikarenakan belum terpenuhi syarat keadaan mendesak lebih bersifat politik, bukan alasan hukum. "Legal standing kami diterima. Pokok permohonan dinyatakan jelas (tidak kabur). Tidak 'nebis in idem'. Dalil dan argumentasi dalam permohonan kami tidak ada yang dibantah. Tetapi MK menyatakan permohonan ditolak," pungkas Said. (*)
Berita terkait