POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Pilkada serentak di seluruh wilayah di Indonesia termasuk Samarinda ditunda selama tiga bulan kedepan.
Sesuai jadwal awalnya pilkada digelar pada 23 September 2020 namun diundur hingga 9 Desember 2020 dengan syarat kondisi Covid-19 membaik.
Kesepakatan itu diambil berdasarkan hasil rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (14/4/2020) di Jakarta.
Adapun kesimpulan lain, sebelum dimulai tahapan Pilkada, Komisi II DPR RI, KPU dan Kemendgari melakukan rapat kerja.
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin mengatakan opsi 9 Desember 2020 masih sebatas usulan karena harus mempertimbangkan perkembangan Covid-19.