“Memang yang ditawarkan 9 Desember 2020. Tapi itu juga tergantung dengan kondisi, yang kita ketahui sekarang (virus corona) kan,” ungkap Muin saat dihubungi Politikal.Id, Rabu (15/4/2020).
Artinya, kata Muin, masih bisa berubah jika kondisi Covid-19 belum membaik ataupun sebaliknya.
“Kalau sudah normal, semua terkait virus sudah bersih itu bisa dilaksanakan,” jelas dia.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu legal formalnya. Hingga saat ini semua kesepatan masih bisa berubah.
Karena itu, secara spesifik tahapan belum dijelaskan, tapi secara logika situasi pandemi corona pastinya akan jadi pertimbangan.
“Kemarin disetujui 9 Desember, tapi itu bukan keputusan final,” pungkas dia. (Redaksi Politikal.Id 002)