Sabtu, 23 November 2024

DPRD Kaltim Bentuk Pansus Pengelolaan Aset, Tiga Bulan Menyusun Program Kerja

Sabtu, 13 Maret 2021 3:1

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Sarkowy V Zahri dipilih sebagai Ketua Panitia khusus (pansus) pengelolaan barang milik daerah provinsi Kaltim. Latar belakang dibentuknya pansus tersebut lantaran banyak aset daerah Kaltim yang belum diklaim dan menganggur. Disebutkan Sarkowy, barang - barang milik daerah itu bermacam macam cara memperolehnya. anggota Komisi III DPRD Kaltim yang berasal dari Daerah Pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) itu menjelaskan, ada yang diperoleh dari hibah maupun sumbangan atau sejenisnya, ada pula dari suatu perjanjian, ada karena suatu ketentuan peraturan, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau bisa juga diperoleh dari hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah. "Semua itu harus ada kejelasan soal legalitas, posisi dan pengelolaannya seperti apa. Ada barang yang pengelolaannya dikuasai pengelola barang, ada pula oleh pengguna barang. Semua harus jelas," ucap Owi sapaanya, Sabtu (13/3/2021). Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah itu diharapkan bisa memperjelas Aset Kaltim yang telah terdata. Lanjut kata dia lagi mengatakan, dengan terbentuknya pansus akan segera menyusun program kerja pansus, selama tiga bulan ke depan. Pansus menarget bisa menyelesaikan aturan yang akan menjadi pedoman, dalam pengelolaan barang milik daerah sehingga akan menperjelas aset Kaltim dengan segala aspek yang melingkupinya. Dengan adanya Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan bisa jelas pejabat pengelola barangnya, perencanaan kebutuhan dan penganggarannya, pengadaannya, penggunaan dan pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaannya, penilaian, pemindahtanganan dan lain lain. "Jika ada penghapusan misalnya bahkan pemusnahan perlu diatur dalam Perda. Juga penatausahaan, pembinaan pengawasan dan pengendalian. Kemudian jika ada barang milik daerah oleh BLUD, ganti rugi dan sanksi bahkan jika terjadi sengketa baranh milik daerah, semua itu perlu diatur," ungkap pimpinan Fraksi Golkar DPRD Kaltim ini. Seperti diketahui, komisi II menemukan banyak aset Pemprov Kaltim yang bermasalah. Persoalan pengelolaan itu terganjal lantaran banyak aset yang belum bersertifikat dan tak terdata. Diwartakan sebelumnya, Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim, membenarkan masih banyak aset Pemprov Kaltim yang belum terdata dan tersertifikat. Dirinya menjelaskan dari inventarisir yang dilakukan BPKAD Kaltim, per 21 November 2019, Kaltim memiliki aset senilai Rp32 triliun. Terhadap aset dengan senilai Rp32,019 triliun tersebut terdiri dari tanah, gedung, lahan dan peralatan mesin serta jalan dan irigasi. Untuk aset tanah, Pemprov Kaltim memiliki 570 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, 242 bidang tahan, senilai Rp1,18 triliun, telah bersertifikat. Sementara sisanya tidak. "Sisanya 348 bidang tanah senilai Rp5,12 triliun belum bersertifikat," ungkapnya. Perhitungan nilai aset itu setelah dilakukan appraisal di tahun 2019, namun tidak dilakukan update nilai aset setiap tahun. Pemprov beralasan tidak adanya update itu sesuai ketentuan. Update nilai baru dilakukan bila pihak pemerintah daerah akan melakukan pemanfaatan aset tersebut. "karena ketentuannya demikian, kecuali ketika dilakukan pemanfaatan terhadap aset," pungkasnya. Pemprov Kaltim diketahui telah membangun MoU dengan Kejati Kaltim, untuk penyelamatan aset. Pihaknya saat ini berupaya melakukan sertifikat terhadap seluruh aset. (001)
Tag berita:
Berita terkait