DPRD Kaltim Segera Sosialisasikan Perda
Selasa, 2 Maret 2021 6:21
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dalam waktu dekat akan menyosialisasikan peraturan daerah (perda). Seperti diketahui DPRD berfungsi tidak hanya pengawas, penganggaran. Namun juga fungsi membuat perda. Dalam pembentukan perda proses dilalui dengan pembentukan panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk menggodok rancangan yang akan disusun dalam pembentukan perda nanti. Beberapa Raperda telah disetujui untuk menjadi perda. Saat ini DPRD rencananya akan menyosialisasikan perda-perda tersebut ke masyarakat maupun pejabat daerah. Sehingga masyarakat paham dan tidak menjadi masalah di kemudian hari. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, mengatakan sosialisasi perda dilaksanakan pada pekan ini. Sekitar tanggal lima sampai tujuh DPRD akan menyosialisasikan perda ke masyarakat. "Dari usulan Raperda, tentu ada pansus-pansus yang bekerja. Tentunya kami nanti ada kunjungan-kunjungan juga. Jadi penjadwalan kunjungan kerja Pansus pun ada," ujar Sigit Wibowo seusia rapat paripurna, Selasa (2/3/2021). Sementara itu terdapat tiga raperda yang masih digarap. Ketiga raperda tersebut antara lain penyelenggaran pemerintah berbasis sistem teknologi dan informasi, tata cara penyusunan pembentukan program pembangunan daerah, dan pengelolaan barang milik daerah. Sehingga totalnya ada 4 dan diparipurnakan 3 kali. "Dari pimpinan DPRD Kaltim, akan memberi surat ke fraksi untuk menunjuk anggotanya menjadi perwakilan di Pansus. Tadi juga ada soal sosialisasi Perda," imbuh politisi PAN tersebut. (001)
Berita terkait