POLITIKAL.ID, SAMARINDA - DPRD Kaltim telah menyikapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Participating Interest (PI) 10 persen dari BPK Kaltim.
Hal itu dijelaskan Wakil DPRD Kaltim, Sigit Wibowo saat diwawancarai awak media, Rabu (20/1/2021).
Seperti diketahui, Sigit Wibowo turut hadir dalam penyerahan LHP PI 10 persen bersama Pemprov Kaltim, Senin (18/1/2021) kemarin.
Sigit sapaannya itu menjelaskan PI 10 persen ini yang diurus MMP. Dalam perjalanannya diperuntukan untuk kas daerah. Dibagi ke provinsi dan pemkab Kukar. LHP BPK itu penggunaan dananya jadi catatan digunakan untuk operasional kantor dan gaji Direksi.
"Semestinya itukan tidak boleh, selain itu sebagai pelaksana, PT MPP ini sebelumnya mengusulkan perubahan perseroda belum disetujui DPRD Kaltim," ujar Sigit saat konfirmasi.
Lanjut dia, dari hasil LHP itu disebutnya, Gubernur Kaltim, Isran Noor sebagai pemegang saham harus tegas.