Dua Kabupaten di Kaltim Terapkan PPKM Level 3
Kamis, 5 Agustus 2021 2:38
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Provinsi Kaltim menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim. Dua Ingub sekaligus diterbitkan, yakni Ingub Nomor 20 Tahun 2021 mengatur PPKM level 4 untuk delapan daerah, dan Ingub Nomor 21 Tahun 2021 tentang PPKM level 3 berlaku di dua daerah. "Pelaksanaan PPKM sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan," ujar Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim M Syafranuddin, Kamis (3/8/2021). Ingub untuk pelaksanaan PPKM di kabupaten dan kota ditandatangani Gubernur Kaltim, Isran Noor ditujukan kepada bupati dan wali kota, camat hingga lurah dan kades berlaku hingga 9 Agustus 2021. Menurut Juru Bicara Pemprov Kaltim yang akrab disapa Ivan itu, dua Ingub menindaklanjuti Inmendagri, materinya mengatur pelaksanaan PPKM sebagai perpanjangan masa PPKM dalam Ingub sebelumnya. Disebutkannya, delapan daerah di Kaltim berlaku PPKM level 4 yakni, Kabupaten Berau, Balikpapan, Bontang, Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Sedangkan dua kabupaten lainnya yang masuk PPKM level 3 yakni, Kabupaten Paser dan Mahakam Ulu. "Seperti Ingub sebelumnya, Ingub perpanjangan masa pelaksanaan PPKM juga mengatur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring (online)," terangnya. Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial, esensial dan kritikal agar diberlakukan dan ditegakkan. "Pada dasarnya, pelaksanaan PPKM ini mampu menekan penyebaran serta penularan Covid-19, jika semua pihak saling mendukung," tutur Ivan. (*)
Berita terkait