Selain itu, persoalan lainnya adalah belum adanya konektivitas disbun dengan lembaga lain, dalam hal hilirisasi produksi dan pemasaran dimana disbun mengharuskan bekerjasama dengan Dinas perinduatrian, perdagangan, perdagangan dan koperasi (Disperindagkop).
"Soal ini kami akan mendorong disbun melakukan komunikasi dengan dinas terkait, lalu membuat restrukturisasi badan usaha," imbuhnya.
Politisi PDI P itu juga menambahkan, masalah lainnya adalah terkait perizinan lahan yang sudah dikeluarkan pemkab dan pemkot. Namun belum dibuka investor karena terhalang hak guna usaha (hgu) maupun masalah dokumen dan hukum lainnya.
Selain itu, disbun juga menyampaikan, terbatasnya sumber daya manusia di di tingkat kabupaten dan kota karena sampai hari ini, kantornya masih bergabung dengan instansi lain padahal organisasi perangkat daerah (opd) sendiri.
"Segera kami tindaklanjuti usulan ini," terangnya. (Redaksi Politikal - 001).