Jumat, 22 November 2024

Dua Warga Negara asal Portugal di Tangkap di Bandara Soekarno-Hatta Bawa Narkoba Cair Gunakan Botol Sampo

Senin, 25 Maret 2024 18:16

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki (ketiga dari kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Penangkapan terjadi pada Minggu (17/3) sekitar pukul 00.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Selain barang bukti tiga botol sampo, barang bukti lainnya juga telah diamankan. Yakni tiga buah telepon seluler (ponsel), dua buah paspor, uang tunai Rp200 ribu, dua timbangan digital, empat mangkok kaca serta satu buah alat press.

Polisi menetapkan para tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 "Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Hengki.

(Redaksi)

Halaman 
Tag berita: