Jumat, 20 September 2024

Edi Damansyah Tak Penuhi Syarat Tapi Nekat Daftar Pilkada Kukar 2024? KIPP: Waspada Lobi-lobi KPU

Waspada Lobi-lobi Politik di KPU

Minggu, 25 Agustus 2024 23:14

Kolase foto Edi Damansyah dan KPU Kutai Kartanegara (IST)

Pelantikan itu berlangsung di Pendopo Lamin Etam.

Meski berstatus sebagai plt, Edi waktu itu optimis roda pemerintahan di Kukar akan tetap berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

Senada dengan pendapat Edi, Awang Faroek juga menyebut, bahwa tidak ada perbedaan mendasar antara status Plt dan bupati definitif.

“Mendagri menyampaikan, sesuai undang-undang maka pelaksana tugas bupati tidak ada bedanya dengan bupati definitif,” ucap Awang.

Kemudian Edi Damansyah terpilih kembali menjadi Bupati Kukar pada Pilkada 2019.

Ia kemudian dilantik oleh Gubernur Kaltim Isran Noor kala itu.

Dalam pelantikan itu, Isran Noor menyebut Edy Damansyah merupakan satu satunya bupati yang dilantik sebanyak 4 kali dalam masa jabatannya.

"Sebanyak tiga kali dilantik sebagai Plt dan Pj, pelantikan ke 4 menjadi Bupati Definitif," ujar Isran Noor.

Pengamat Unmul Soroti Pilkada Kukar 2024

Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara diminta agar ketat dan taat pada proses verifikasi administrasi kandidat pasangan calon Pilkada Kukar 2024.

Mengingat bakal calon (bacalon) Bupati Kutai Kartanegara yang juga petahana, Edi Damansyah masih berambisi daftar di Pilkada Kukar 2024.

Meski isu terganjalnya pencalonan Edi Damansyah pasca terbitnya PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024 jadi sorotan publik.

Hal itu diungkapkan pengamat hukum yang juga akademisi di Universitas Mulawarman (UNMUL), Warkhatun Najidah S.H., M.H.

Ia menegaskan petahana di Pilkada Kukar 2024 punya potensi terganti dalam kontestasi politik, lantaran tidak memenuhi syarat.

Lebih lanjut, Najidah lewat pandangan hukum PKPU 8/2024 jelas mengikuti aturan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Frasa “menjabat” yang diperdebatkan selama ini dalam pandangan Najidah juga dijelaskan.

Ditambahkan lagi adanya aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada KPU RI. Surat bernomor 100.2.1.3/3550/OTDA tertanggal 14 Mei 2024 tersebut memuat lima poin terkait periodisasi masa jabatan kepala daerah.

Lima poin dalam surat tersebut mempertegas pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat bersama DPR RI belum lama ini, yang menegaskan frasa menjabat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tak membedakan jabatan sementara dan definitif.

“Sudah clear, bahwa menurut saya PKPU 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah (pasal 14 dan pasal 19) jelas mengikuti putusan MK, di mana MK juga berpendapat bahwa berdasarkan amar Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang kemudian dikuatkan kembali dalam putusan 67/PUU-XVIII/2020, makna kata ‘menjabat’ dimaksud telah jelas dan tidak perlu dimaknai lain selain makna dimaksud dalam putusan tersebut. Artinya telah jelas dalam aturannya kan, bahwa belum memenuhi syarat,” jelas Najidah.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait