FAM Kaltim Berunjuk Rasa di Kejati, Usut Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bankeu TA. 2020
Senin, 14 Juni 2021 23:30
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim menggelar unjuk rasa di depan pintu pagar Kejati Kaltim, Samarinda, Selasa (15/6/2021). Belasan mahasiswa itu membentangkan spanduk, membagikan selebaran dan berorasi secara bergantian menggunakan pengeras suara. Korlap aksi, Nazar mengatakan, unjuk rasa tersebut untuk mendesak Kejati Kaltim mengusut tuntas dugaan kasus bancakan bantuan keuangan (bankeu) pemprov Kaltim tahun 2020. Bankeu yang semestinya dalam rangka percepatan dan pemerataan pembangunan di kabupaten khususnya desa atau kelurahan dalam rangka pemerataan pembangunan serta penguatan kelembagaan desa. Namun dirinya mensinyalir dugaan penyelewangan. "Mendesak kejati Kaltim segera mengusut tuntas dana bantuan keuangan APBD Kaltim tahun anggaran 2020," ujar Nazar kepada awak media. Berdasarkan data yang dihimpun, pihaknya menemukan terjadi kejanggalan dalam pengelolaan dana BanKeu oleh oknum – oknum demi kepentingan ambisi politik. Dana yang seharusnya di pakai untuk pembangunan sesuai harga dan kelayakanpun dipermainkan dengan setoran fee proyek yang peruntukannya digunakan untuk membiayai salah satu paslon kepala daerah yang berkompetisi di kota Samarinda. Dilaporkan sebelumnya ada alokasi dana Bankeu tahun anggaran 2020 untuk Kabupaten Paser sekitar Rp200 miliar lebih. Data tersebut tertuang dalam lampiran surat buku APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2020 : 978/5024/1575 – III/BPKAD Tanggal : 08 September 2020. Alokasi dana Bankeu itu untuk puluhan kegiatan atau proyek yang di antaranya untuk program peningkatan jalan dan pembangunan jalan. Usulan anggaran itu dibahas anggota dewan periode 2014-2019 lalu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). "Tim pidsus kejati Kaltim segera periksa pejabat HM, ZH yang diduga terlibat Bankeu APBD Kaltim," imbuhnya. Sementara berdasarkan surat menggunakan kop Gubernur Kaltim ditujukan ke Bupati Kutai Kartanegara, Nomor : 978/5616/1614 – III/BPKAD, Perihal : Tambahan Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Perubahan APBD TA 2020 Setelah Klarifikasi. Surat tersebut diterbitkan 21 September 2020. Tercatat sebanyak tujuh item tambahan alokasi belanja Bantuan Keuangan Pemprov Kaltim kepada Kabupaten Kukar. Diduga alokasi dana belanja Bantuan Keuangan TA 2020 disinyalir ada indikasi pengaturan yang dikendalikan beberapa oknum pejabat pemprov dan pengusaha. Distribusi dana Bankeu TA 2020 itu mengalir ke jaringan semua kabupaten dan kota di Kaltim, namun beberapa daerah yang sangat dominan, diantaranya Kabupaten Paser, PPU, dan Balikpapan. Disebutnya fisinyalir, para rekanan yang mendapatkan proyek bancakan ini diduga menyetor antara 8 % sampai dengan 10 % dari total pagu anggaran setiap kegiatan yang masuk dalam alokasi Bantuan Keuangan kabupaten dan kota tersebut. Ditambahnya, ZH mantan anggota DPRD periode 2014 - 2019 kini menjabat di salah satu anak Perusda Kaltim dan oknum pengusaha yang diduga turut terlibat yakni, AW pengusaha lokal yang masuk dalam organisasi pengusaha muda Kaltim ikut terlibat dalam pengaturan proyek BanKeu tahun anggaran 2020. Diduga pula, HM sebagai pengendali dana bankeu tahun anggaran 2020. Sementara ZH bertindak sebagai penghubung atau laison official untuk membawa kepentingannya. Sementara, AW diduga bertugas sebagai eksekutor semua kegiatan alokasi belanja bankeu. Bahkan berdasarkan data yang di sampaikan BPK RI perwakilan Kaltim, ditemukan pekerjaan yang kekurangan volume. "Kejati Kaltim wajib periksa pengusaha AW diduga sebagai eksekusi penyaluran dana bankeu," bebernya. Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kaltim, Tuni Yuswanto yang juga menerima dan beraudensi dengan mahasiswa mengatakan akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa. "Sesuai prosedur kami cek dulu laporan mahasiswa ini, sebab kami butuh waktu untuk mempelajari," ungkap Toni. Dalam waktu dekat pihak Kejati akan mengabarkan hasil dari telaah dugaan kasus yang sejak tahun lalu disuaran JAM. "Segera akan kami memberitahukan hasil dari laporan mahasiswa," pungkasnya. https://youtu.be/WmL4aMi9TDc (*)
Berita terkait