POLITIKAL.ID - Pada pergelaran Sidang Kode Etik di Gedung ACLC KPK, Rabu (20/12/2023) Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang kode etik tanpa alasan yang jelas.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan
"Tadi persidangan sudah berjalan ya, sampai dengan dengan 16.30 WIB selesai, tanpa kehadiran Firli. Firli tidak hadir, alasannya ya enggak jelas juga," kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Tumpak mengatakan Dewas KPK akan tetap melanjutkan sidang kode etik tersebut hingga tuntas, dengan atau tanpa kehadiran Firli Bahuri.
"Sesuai dengan ketentuan yang ada pada kami, kalau sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka persidangan tetap dilanjutkan," ujarnya.
Mengenai tak hadirnya Firli Bahuri, Tumpak mengharapkan Ketua KPK non aktif itu memenuhi panggilan Dewas KPK agar bisa dimintai dan didengarkan keterangannya. Namun, kata Tumpak, pihaknya tak mempermasalahkan jika Firli tak hadir.
“Tapi kalau tak hadir ya tak apa-apa. Berarti dia rugi dong karena dia tak bisa membela dirinya. Mungkin keterangan orang-orang ini (para saksi) keliru kan dan dia tak bisa membantah. Di situ kelemahannya. Kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami.
Dalam sidang kode etik yang berlangsung tertutup di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK tersebut Dewas KPK memeriksa 12 orang saksi antara lain Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sopir dan ajudan SYL, serta beberapa saksi lainnya.
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi yang perkaranya kemudian ditangani oleh lembaga antirasuah.
Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.
(Redaksi)