Pertemuan tatap muka sendiri tidak diharamkan dalam kampanye.
Asalkan dilakukan sesuai protokol kesehatan dan maksimal hanya dihadiri 50 orang.
Masalahnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan telah menemukan pelanggaran sebanyak 237 ada 10 hari pertama dan 375 pelanggaran pada 10 hari kedua masa kampanye.
“Silakan saja Bawaslu melakukan upaya-upaya. Pengawasan itu ada dua, yakni pencegahan dan penindakan. Penindakan dalam rangka penegakkan hukum itu penting karena ini upaya kita dalam menjaga keselamatan pihak-pihak yang terlibat dalam kampanye,” tegasnya.
KPU bersama pemerintah daerah (pemda) terus mendorong masyarakat untuk bisa beradaptasi dengan tatanan perilaku baru.
“Protokol kesehatan harus ditaati. (berbagai) bentuk kampanye silakan dimanfaatkan. Mari kita berkomitmen untuk tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "KPU Persilakan Bawaslu Tindak Pelanggaran Protokol Covid-19 di Pilkada"