“Setelah kita dapat masukan maka akan kita definisikan,” tegasnya.
Sebelumnya, pansus juga telah mengadakan RDP dengan perwakilan pemkot. Yang pada saat itu, membahas soal pelarangan, peredaran, pengendalian atau pengawasan.
"Sehingga RDP hari ini belum utuh karena THM belum diakomodir,” ungkapnya.
Sementara, pada Kamis, 30 Maret 2023, besok pansus akan mengundang pihak distributor dalam agenda yang sama untuk menjaring usulan agar revisi Perda ini sesuai dengan yang diharapkan.
“Kami akan bahas secara maraton, jika sudah selesai akan kami sampaikan ketua DPRD dan ke Bapemperda,” ungkapnya.
(Redaksi)