"Setelah dilakukan mediasi untuk yang ketiga kalinya, dan masing-masing pihak sudah memberikan konsep jika terjadi perdamaian. Namun setelah dipelajari hakim mediator, dan sudah dipahami kedua belah pihak tidak ada titik temu untuk terjadi titik kedamaian," ucap Bambang.
Perkara nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt itu pun dilanjutkan dengan agenda persidangan pembacaan gugatan, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Kuncoro.
Sidang tersebut turut dihadiri Almas Tsaqibbirru bersama kuasa hukumnya, sedangkan Gibran hanya diwakili kuasa hukumnya.
"Kami baru saja menerima laporan, bahwa upaya mediasi yang ditempuh tidak berhasil," kata Sri Kuncoro saat persidangan.
Meski sidang mediasi berakhir deadlock, Kuncoro membuka kesempatan mediasi untuk kedua belah pihak di luar persidangan.
Bila terdapat kesepakatan, bisa disampaikan kepada majelis hakim.
Namun perkara tersebut harus tetap berjalan, sehingga agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dari penggugat.
Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo membenarkan adanya beberapa perubahan dalam gugatan dari pihak penggugat.