POLITIKAL.ID, JAKARTA - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin melakukan gugatan Pra Peradilan pasca ditetapkan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti yang diketahui, Paman Birin adalah salah satu dari tujuh orang tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji, oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Merespon langkah hukum Paman Birin, KPK dengan tegas mengatakan tak gentar menghadapi gugatan Pra Peradilan tersebut.
"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan Pra Peradilan. KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Sabtu (12/10/2024).
Untuk diketahui, gugatan Paman Birin itu sudah tercatat dan sidang perdana dijadwalkan digelar pada 28 Oktober 2024 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut didaftarkan Paman Birin pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Perkara itu akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Afrizal Hady. Panitera Pengganti Komar. Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.