Senin, 25 November 2024

Gubernur Tugaskan Sekda Jabat Plh Sampai Dilantiknya Kepala Daerah Terpilih

Selasa, 16 Februari 2021 3:36

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Hari ini, Selasa (16/2/2021) Gubernur Kaltim Isran Noor sudah menandatangani Surat Penugasan pelaksana harian (Plh) Kepala Daerah se Provinsi Kalimantan Timur. Selain itu, surat tersebut gubernur langsung yang mengirimkan ke enam daerah dimaba Kepala Daerahnya telah habis masa kerjanya. "Sudah ditanda tangani pak Gubernur hari ini, dan sudah pula dikirimkan melalui koordinasi Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim tadi siang" kata Kadis Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal. Jadi tidak ada alasan lagi terjadinya kekosongan kepemimpinan di daerah akibat dimundurkannya pelantikan yang seharusnya pada tanggal 17 Febuari 2021 dari Kemendagri, "Sekda masing-masing menjadi Plh Bupati atau Plh wali kota yakni, di kabupaten. Berau, Paser, Mahakam Ulu, dan Kutai Kertanegara. Selain itu Kutai Timur dan Kota Samarinda. Jadi besok Bupati dan wali kota hanya menyerahkan memori dan berita acara saja kepada Sekdanya" terang Faisal. Penunjukan penugasan sebagai Plh Kepala Daerah ini berdasarkan Surat Gubernur Kaltim nomor 130/0593/B.PPOD.III tanggal 16 Februari 2021. "Selain berdasarkan Undang Undang juga untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, mulai dari tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan dilantiknya, pejabat bupati, wali kota atau bupati atau Wakil bupati dan wali kota atau Wakil wali kota tepilih" kata mantan Kabag Humas Pemkot Samarinda ini kepada awak media. (001)
Tag berita:
Berita terkait