“Bahwa Majelis Hakim mengabaikan fakta adanya pendirian koperasi dan prosedur koperasi cacat hukum, sehingga pihak yang harus bertanggung jawab adalah terdakwa Henry Surya dan terdakwa Junie Indira,” ujar Ketut.
Ketut mengatakan, keputusan majelis hakim sangat mencederai rasa keadilan bagi korban sebanyak 23 ribu orang.
Padahal kasus korupsi itu disebut menyebabkan kerugian hingga Rp 106 Triliun yang dikumpulkan secara ilegal berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK). Sebelumnya dalam tuntutan yang dibacakan JPU.
Junie Indira disebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas perbuatannya, JPU menuntut Junie Indira dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp 10 miliar subsidier 6 bulan kurungan.
(Redaksi)