Jumat, 22 November 2024

Hasan Hasbi Bongkar Dosa Mahfud MD Saat Jadi Ketua MK

Minggu, 15 September 2024 14:49

Tangkapan layar Hasan Nasbi saat berbincang dengan Faisal Akbar di channel Youtube Akbar Faizal Uncensored/IST

POLITIKAL.ID - Pengamat politik Hasan Nasbi membongkar sejumlah dosa Mahfud MD saat menjabat sebagai ketua hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Disampaikan Hasan Nasbi, saat Mahfud MD jabat ketua hakim MK ada sejumlah putusan yang tidak pernah dipermasalahkan.

Di antaranya judicial review pasal dinasti undang undang Pilkada yang dikabulkan oleh Mahfud MD selaku Ketua Hakim MK ketika itu.

Hal itu disampaikan Hasan Nasbi di channel Youtube Akbar Faizal Uncensored baru-baru ini.

"Ini kan digugat oleh anak-anak bupati yang mau maju pilkada. Pasal itu melarang dia (anak) karena bapaknya bupati. Tapi diputus oleh MK," ujar Hasan Nasbi.

Awalnya, Hasan Nasbi menanggapi Putusan MK yang telah mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. 

Putusan tersebut diketahui jadi polemik karena telah meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil Presiden Prabowo Subianto.

Sebagian masyarakat menganggap, putusan MK itu sebagai kongkalikong kekuasaan untuk meloloskan Gibran, mengingat ada Anwar Usman di MK sebagai paman Gibran.

Merespons hal itu, Hasan Nasbi mengaku tak sependapat jika dianggap Presiden Jokowi ikut campur tangan mengenai putusan itu.

Menurutnya, jangan dengan mudah menganggap sebuah hal adalah konspirasi politik bila tidak suka dengan kebijakan yang telah diputuskan.

"Orang melabel ketika tidak sesuai dengan pikiran dia, dianggap semua melanggar etika, semua jelek, semua dosa. Sementara kalau giliran dia. Ketika ada putusan MK nomor 90 (batas usia capres-cawapres) itu semua orang ingin batalkan itu. Tapi ketika ada putusan MK nomor 70, orang yang dulu pengen batalin ini (putusan (90) pengen ini (putusan 70) dipertahankan," jelasnya. 

Ia lalu menyoroti judicial review pasal dinasti undang undang pilkada yang diputus MK zaman Mahfud MD.

Menurutnya banyak kejadian di masa lalu yang tidak pernah dipermasalahkan, namun hari ini dipermasalahkan 

"Jadi tuduhan-tuduhan ini pernah terjadi sebelumnya kok, dan itu dikabulkan nggak pake paman juga kok. Jangan yang itu dianggap fair dan yang ini dianggap tidak fair," pungkasnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait