Jumat, 1 November 2024

Ini Syarat Menjadi Advokat, Laporkan Jika Pengacara Gadungan Meresahkan

Sabtu, 19 Desember 2020 5:19

IST

Maka dari itu, Slamet mengimbau agar masyarakat tak lagi sungkan melaporkan langsung ke PT Kaltim untuk memastikan.

"Yang bisa kami lakukan hanya sebatas pemberian informasi dan edukasi kepada masyarakat. Kalau pemberian sanksi itu kembali kepada para pengurus asosiasi yang menaungi para advokat itu," jelasnya.

Meski tak bisa memberi sanksi secara langsung apabila menemukan advokat gadungan atau advokat yang bermasalah, masyarakat bisa menyampaikan keluhan dan nantinya akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan kepada pihak yang lebih berkewajiban memberikan teguran maupun sanksi.

"Karena sejak dikelauarkannya undang-undang yang baru pada 2015 tentang advokat, itu kewenangan pembinaan dan lainnya diserahkan kepada asosiasi yang menaungi. Kami hanya sekedar melaksanakan pengambilan sumpah atau mengesahkannya saja," urainya.

Selain itu, kepada awak media, Slamet juga menjelaskan untuk menjadi seorang advokat ada 12 syarat mutlak yang harus dipenuhi.

  1. para calon advokat minimal harus berusia 25 tahun.
  2. Sekurang-kurangnya berusia 25 tahun pada saat disumpah, dan meskipun sebelum 25 tahun telah menikah tidak menggugurkan syarat batas usia minimal penyumpahan calon advokat
  3. Harus berwarganegara Indonesia (WNI).
  4. Berdomisili sesuai KTP.
  5. Tidak sedang dalam jeratan hukum.
  6. Bukan merupakan anggota TNI, Polri, DPR/DPRD, PNS maupun penyelenggara negara lainnya.
  7. Wajib menyelesaikan atau menyandang status Strata-1 (S1) Ilmu Hukum.
  8. Wajib mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
  9. Harus lulus dalam ujian profesi advokat.
  10. Bernaung di dalam asosiasi/organisasi yang secara sah diakui pemerintah melalui SK Menkum HAM.
  11. Calon advokat harus diajukan melalui pengurus asosiasi/organisasi ditingkat daerah sesuai domisili.
  12. Semua calon advokat akan dilantik oleh asosiasi/organisasi tempatnya bernaung sebelum pengambilan sumpah di PT Kaltim.

Kesemua persyaratan di atas merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi tanpa terkeculai.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait