Dengan dana pembangunan berasal dari dana hibah Pemerintah Provinsi Kaltim yang dibagi dalam dua kali penganggaran sebanyak Rp 34 miliar pada 2020 dan 98 milliar pada 2021.
"Kejaksaan Agung hari ini mengroundbreaking pembangunan Kantor Kejati, Kejari dan sarana pendukung Kejari Penajam Paser Utara," ucap Deden, Jumat (7/8/2020).
Dengan begitu masyarakat diharapkan juga mendapatkan manfaat dari pembangunan gedung kantor baru di lingkungan Kejati Kaltim.
"Pastinya semua berharap, Kejati dapat memberikan kontribusi untuk pembangunan di Kaltim dengan adanya kantor baru," tandasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )