POLITIKAL.ID - Upaya yang dilakukan Edi Damansyah untuk kembali melenggang di panggung Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 tampknya tak bisa berlanjut.
Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan Edi Damansyah terkait pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Putusan Hakim Konstitusi yang diketuai Anwar Usman tertuang nomor 2/PPU-XXI/2023 tanggal 21 Februari 2023 dan dibacakan dalam sidang pleno pada hari Selasa (28/2/2023).
“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan MK.
Sebagaiamana diketahui, gugatan dilayangkan Edi Damansyah diwakili oleh Muhammad Nursal, advokat dan konsultan hukum di Kantor Hukum Nursal and Partner.
Dalam gugatan ini, Bupati Kukar menguji Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi; “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: n. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.
Menurut Bupati Edi, frasa “menjabat” dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945. Namun sepanjang frasa dimaknai “menjabat secara definitif”, maka Bupati Kukar tersebut memiliki hak konstitusional untuk mendaftarkan kembali sebagai calon bupati Kukar pada Pilkada 2024 tidak akan hilang atau akan terhalangi.
Inti masalahnya, Edi Damansyah ingin memperoleh kepastian hukum apakah jabatannya sebagai bupati Kukar saat ini termasuk dalam dua periode.
Seperti diketahui Edi Damansyah sebelumnya adalah wakil bupati Kukar mendampingi Rita Widyasari. Namun diperjalanan ternyata Rita berhalangan, sehingga Edi menggantikankannya.