Jumat, 22 November 2024

Jalan Terjal Edi Damansyah Menuju Panggung Pilkada Kukar 2024, Gugatannya Ditolak MK

Rabu, 31 Juli 2024 19:37

POTRET - Bupati Kukar, Edi Damansyah yang di ujung tanduk pada Pemilu 2024. (Ist)

POLITIKAL.ID - Upaya yang dilakukan Edi Damansyah untuk kembali melenggang di panggung Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 tampknya tak bisa berlanjut.

Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan Edi Damansyah terkait pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Putusan Hakim Konstitusi yang diketuai Anwar Usman tertuang nomor 2/PPU-XXI/2023 tanggal 21 Februari 2023 dan dibacakan dalam sidang pleno pada hari Selasa (28/2/2023).

“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan MK.

Sebagaiamana diketahui, gugatan dilayangkan Edi Damansyah diwakili oleh Muhammad Nursal, advokat dan konsultan hukum di Kantor Hukum Nursal and Partner.

Dalam gugatan ini, Bupati Kukar menguji Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi; “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: n. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.

Menurut Bupati Edi, frasa “menjabat” dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945. Namun sepanjang frasa dimaknai “menjabat secara definitif”, maka Bupati Kukar tersebut memiliki hak konstitusional untuk mendaftarkan kembali sebagai calon bupati Kukar pada Pilkada 2024 tidak akan hilang atau akan terhalangi.

Inti masalahnya, Edi Damansyah ingin memperoleh kepastian hukum apakah jabatannya sebagai bupati Kukar saat ini termasuk dalam dua periode.

Seperti diketahui Edi Damansyah sebelumnya adalah wakil bupati Kukar mendampingi Rita Widyasari. Namun diperjalanan ternyata Rita berhalangan, sehingga Edi menggantikankannya.

Periode jabatan Rita Widyasari -Edi Damansyah 14 Februari 2016 hingga 14 Februari 2021. Namun pada 10 Oktober 2017 Edi Damansyah diangkat menjadi Pelaksana Tugas Bupati, kemudian menjadi Penjabat Bupati dan baru pada 17 Februari 2019 dilantik menjadi Bupati Kukar definitif, setelah terbit Surat Keputusan Mendagri No 313.64.254 tanggal 6 Pebruari 2019.

Menanggapi hal itu, menurut Mahkamah, masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan. Setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan.

Artinya, jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau penjabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan.

“Dengan demikian, kata ‘menjabat’ adalah masa jabatan yang dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan kepala daerah,” jelas MK dalam putusan itu.

Mahkamah menegaskan bahwa yang dimaksud dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

Pandangan Pengamat

Upaya Edi Damansyah untuk kembali berkontestasi memperebutkan kursi Bupati Kukar 2024 juga mendapat tanggapan dari Pengamat Politik Universitas Mulawarman (Unmul), Budiman Chosiah.

Menurutnya apabila Edi Damansyah kembali diusung untuk berlaga di Pilakada Kukar 2024 akan mengulang rekam buruk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar.

“Kalau dari sudut pandang politik, jangan sampai majunya (Edi Damansyah) ini menjadi jebakan batman dari awal,” jelas Budiman, Senin (29/7/2024).

Dirincikan Budiman, kabar majunya Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024 bisa jadi karena adanya dorongan dari pihak internal maupun eksternal.

“Dia (Edi Damansyah) tetap maju dengan tafsir hal yang bisa diperbedatkan. Ternyata dikemudian hari itu justru bisa menjadi blunder, dan bisa gugur (jabatan Bupati) dengan sendirinya,” terang Budiman.

Selain itu, Budiman juga mengulas jika KPU Kukar kembali meloloskan Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kukar, maka hal tersebut akan mengulang kembali preseden buruk yang terjadi pada periode sebelumnya.

“Kita tahukan, KPU Kukar ini sudah punya sejarahnya. Yakni bagaimana keputusan KPU di Kukar dulu waktu pilkada 2019/2020, terhadap persoalan yang ada waktu itu yang mana Bawaslu pusat mengeluarkan sebuah keputusan, tapi KPU di Kukar tidak menjalankan instruksi dari Bawaslu pusat. Sedangkan pada saat itu KPU Kukar kena sanksi. Dari sejarah KPU Kukar sudah pernah membandel,” bebernya.

Menerka dari sudut pandang tersebut, Budiman tak menampik jika KPU Kukar akan kembali membandel. Yakni dengan meloloskan pencalonan Edi Damansyah.

“Jadi kalau berbicara dari sisi kemungkinan, itu bisa memungkinkan karena ada sejaraha KPU di Kukar membandel, apalagi kalau kita berbicara ini ada sisi tekanan,” tegasnya.

Namun dari sisi lainnya, Budiman tak melepas sudut pandang jika majunya Edi dikarenakan ada faktor dorongan. Yang nanti bisa dengan sendirinya berjalan dan menjebak Edi pada pencalonan Bupti Kukar.

“Sehingga ketika gugur dengan sendirinya, maka calon lainnya bisa melenggang dengan mulus. Dan nanti akan kita lihat, siapa yang akan menang dan siapa yang akan menangis,” tandasnya.

(*)

Tag berita:
Berita terkait