Sabtu, 23 November 2024

JATAM Kaltim Sebut Perusahaan PKP2B Cemari Dua Sungai

Jumat, 4 Juni 2021 0:26

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Jaringan Advokasi Tambang Kaltim menemukan pencemaran di sungai Palakan dan Santan Marangkayu, Kukar yang diduga akibat operasi tambang batu bara. Diduga kuat perusahaan berstatus PKP2B PT IM itu tidak menjalankan standar penambangan sebagaimana mestinya. Hal itu dijelaskan Dinamisator JATAM Kaltim, Pradarma Rupang, Jumat (4/6/2021). Disebutnya, perusahaan itu merupakan salah satu perusahaan tambang batubara terbesar yang mendapatkan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sejak 11 November 1998. Luas konsesi tambangnya sebesar 24.121 hektar, tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Bontang, dan Kabupaten Kutai Timur. Perusahaan ini lebih dari dua dekade beroperasi, diduga telah mencemari air sungai Palakan dan sungai Santan, hingga menyisakan 53 lumbang tambang raksasa yang belum direklamasi," ujar Rupang sapaannya. Dugaan pencemaran itu semakin kuat, ketika JATAM Kaltim melakukan pemeriksaan, pengambilan sampel dan melakukan uji kualitas air Sungai Palakan yang bermuara ke Sungai Santan, termasuk mewawancarai warga setempat yang mengalami langsung dampak buruk tambang Indominco. "Hasilnya adalah sungai Palakan dan sungai Santan telah tercemar logam berat dan memiliki tingkat keasaman yang tinggi, melampaui baku mutu yang ditentukan pemerintah melalui aturan dan undang-undang," pungkasnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait