POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang Mendagri melarang kepala daerah memutasi Aparatur Sipil Negara.
Jelang Pilkada, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan seluruh pihak agar jangan melakukan hal lain yang mencoreng penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020, baik dalam bentuk pelanggaran maupun berupa konflik.
Tito Karnavian juga melarang kepala daerah memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas saat Pilkada Serentak 2020.
Meski begitu, mutasi masih bisa dilakukan jika mendapat persetujuan dari Mendagri.
Selain itu, ada 3 pengecualian untuk dapat memutasi ASN.
“(Larangan mutasi) dengan tiga pengecualian.
Pertama apabila jabatan itu memang kosong (daerah tidak ada pejabat yang memimpin).