POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu akan melakukan kerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Data Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi dana kampanye calon kepala daerah Pilkada 2020.
"Bawaslu akan melakukan kerjasama kembali dengan PPATK dan OJK terkait dengan laporan dana kampanye," kata Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), Hubungan Lembaga (Hubal) Fritz Edward Siregar dilansir Politikal.id dari laman resmi Bawaslu, Sabtu (1/2/2020).
Tujuan kerjasama tersebut, kata Fritz guna mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan pengunaan dana kampanye. Sehingga, jika ditemukan penggunaan dana kampanye yang tidak seharusnya digunakan saat kampanye kepala daerah dapat ditindak sesuai Undang Undang.
"Peran serta dari PPATK untuk membantu melihat aliran dana dan kepatuhan kepatuhan dari pasangan calon (paslon). Apakah paslon patuh dalam menggunakan dana kampanye kita dapat melihatnya dari PPATK," ujarnya.
Ketua Bawaslu Abhan menambahkan, Bawaslu berencana akan melakukan audiensi dengan PPATK terkait dengan pengawasan yang akan dilakukan.
"Nanti tidak hanya mahar politik (yang dibahas), tetapi kerangka besarnya soal dana kampanye dari peserta pilkada," jelasnya.