Jumat, 20 September 2024

Joha Fajal Sebut Pemkot Samarinda Perlu Aturan Tertibkan Penjual BBM Eceran

Senin, 25 April 2022 17:33

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - DPRD Samarinda merespon terkait polemik penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran. Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal bersuara terkait hal tersebut. Menurutnya saat ini belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur larangan penjualan BBM di luar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). "Segala sesuatu yang belum diatur, artinya tak bisa dikatakan melanggar," ucap Joha, Senin (25/4/2022). Jika nantinya perda telah dibuat pemerintah, maka penjualan BBM eceran bisa diatur. "Kalau ada Perda yang mengatur Pertamini atau masyarakat yang jual bensin eceran itu harus punya izin, baru bisa dikatakan ilegal jika tidak ada izinnya," imbuh dia. Joha menyebut tidak ada masalah jika pemerintah kota ingin melakukan penertiban terhadap penjual BBM eceran. Hanya saja, ia menegaskan langkah tersebut harus didasari aturan yang mengikat. "Silahkan saja, cuma kan harus ada aturan yang mengikat itu, makanya saya tidak berani mengatakan itu ilegal karena belum ada aturan yang melanggarnya," tegasnya. (*/Adv)
Tag berita:
Berita terkait