POLITIKAL.ID - Presiden Jokowi mengapus kebijakan sistem kelas 1,2, dan 3 dalam layanan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pemberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diwajibkan di seluruh rumah sakit yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2024. Sementara itu, sistem iuran baru bagi peserta akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.
Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Utama BPJS Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti menghapus kelas.
"Bukan kelas dihapus, tidak begitu, bahwa ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria untuk peserta BPJS Kesehatan. Sebagaimana sumpah dokter, tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial atau beda iurannya," pada Senin, (13/5/2024) dikutip dari Tempo.
Dia menyebut, peserta yang ingin mendapatkan perawatan dengan kelas yang lebih tinggi, maka hal itu diperbolehkan.
"Jika peserta ingin dirawat yang kelasnya meningkat, diperbolehkan."
Kebijakan ini, kata dia adalah masalah perawatan non-medis.
"Betul ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP, tetapi Ini sekali lagi masalah non-medis," tutur Ali Ghufron.
Perihal kesiapan rumah sakit, kata dia bergantung pada rumah sakit itu sendiri. "Tetapi kalau ditanya banyak yang merasa siap, yang penting jangan mengurangi jumlah bed, ini berarti mengurangi akses," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Dengan demikian, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dokumen Perpres telah diteken RI 1 pada 8 Mei 2024.
"Perpres itu bagus," kata Ali Ghufron.
Melalui Perpres tersebut, pemerintah mengatur bahwa Kelas Rawat Inap Standar harus mulai berlaku tahun 2025. Pasal 1 ayat 4B menyebutkan, Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh Peserta.
Adapun kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS terdiri atas 12 kriteria. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur dan temperatur ruangan.
Kemudian, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non-infeksi. Lalu, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur. Ada pula tirai atau partisi antar-tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, hingga outlet oksigen.
Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk empat kategori. Mulai dari pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, serta ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.
Pasal 103B ayat 1 menyebutkan, penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025.
"Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," demikian tertulis dalam dokumen Perpres tersebut.
Ayat 3 pasal 103B Perpres menjelaskan ketentuan jika rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebelum 3O Juni 2025. Jika berlaku demikian, maka pembayaran tarif BPJS Kesehatan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta.
Jokowi memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri agar mampu menerapkan sistem baru KRIS. Menjelang 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh sistem KRIS.
"Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit."
Rencana penerapan KRIS sudah ada sejak tahun lalu. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, layanan KRIS menjunjung tinggi kenyamanan bagi seluruh masyarakat.
Ada standar minimal yang diterapkan pada masing-masing kelasnya.
"Standar tersebut ditujukan supaya pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat jauh lebih baik dan nyaman," kata dia pada 14 Juli 2023, seperti dikutip Antara.
(Redaksi)