POLITIKAL.ID - Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2003 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Peraturan tersebut berisi tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai ASN secara lebih fleksibel.
Tidak hanya fleksibel secara lokasi, tetapi juga secara waktu. Selain itu, terdapat pula pasal yang mengatur tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadan.
Secara lebih lengkap dan rinci, berikut adalah bunyi-bunyi pasal yang mengatur tentang jadwal kerja terbaru pegawai ASN, yaitu:
Hari Kerja
Hari kerja instansi pemerintah dilandaskan pada Pasal 3 Perpres nomor 21 tahun 2023 adalah sebanyak 5 hari kerja dalam satu pekan, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Jam Kerja
Jam kerja diatur dalam Pasal 4 dengan lengkap. Jam kerja instansi pemerintah dan jam Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Lalu, di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat.
Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN ini akan dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat, sedangkan pada bulan Ramadan akan dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat.
Adapun, jam istirahat akan diberikan waktu 90 menit setiap Jumat, tetapi, selain Jumat, akan diberikan waktu selama 60 menit.
Sementara itu, pada bulan Ramadan, instansi pemerintah dan pegawai ASN akan diberikan waktu istirahat selama 60 menit setiap Jumat dan selama 30 menit pada hari selain Jumat.
Menurut peraturan.bpk.go.id yang berdasarkan pada Perpres nomor 21 tahun 2003, jumlah hari kerja dan/atau jam kerja tersebut dapat diubah, jika ada kebijakan Presiden tentang hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan ini dengan jelas tertulis dalam Pasal 6.
Namun, berdasarkan Pasal 7, ketentuan hari kerja dan jam kerja itu dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan berupa dukungan operasional dan langsung kepada masyarakat.
Fleksibel
Aturan yang baru saja ditekan oleh Presiden Jokowi dapat membuat kerja ASN lebih fleksibel sesuai dengan Pasal 8.
Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel meliputi fleksibel secara lokasi atau waktu.
Nantinya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi akan menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi atau waktu.
Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja Tidak Diberlakukan oleh Pihak Tertentu
Ketentuan hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, dan jam Kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini tidak berlaku bagi beberapa profesi, yaitu:
- Tentara Nasional Indonesia (TNI), Prajurit TNI, dan pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan ditugaskan di lingkungan TNI
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri
- Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negara.
(Redaksi)