Lebih jauh, Jansen mengingatkan Jokowi agar kebijakan-kebijakan yang diambil dalam menghadapi wabah virus corona mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan.
Menurutnya, regulasi itu sudah mengatur hal darurat dan mengandung unsur memaksa kepada publik, namun tetap memperhatikan kepentingan dan kebutuhan dasar masyarakat di tengah penyebaran virus corona.
"Ini soal orientasi dan tujuan kita bernegara yaitu melindungi nyawa rakyat sekaligus membantu masyarakat tetap bisa menjalani kehidupan dalam batas-batas yang minimum," ujarnya.
Terpisah, Ketua DPP demisioner Partai Demokrat Irwan menyatakan kebijakan pemerintah yang dibutuhkan sekarang adalah menetapkan status darurat kesehatan masyarakat. Untuk kemudian memutuskan penerapan karantina wilayah sebagaimana diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
Menurutnya, penerapan darurat sipil hanya akan menjadi jalan pemerintah membungkam kritik dan menutupi kelemahan dalam penanganan virus corona.
"Status darurat sipil tidak akan pernah mengatasi masalah corona sebenarnya. Malah, darurat sipil bisa menjadi jalan upaya pemerintah membungkam dan menutupi kelemahan. Kewajiban minim di sisi lain kekuasaan bertambah," ucapnya.