Jumintar ; Pasti Pihak Bank Sudah Konfirmasi Cek Sebelum Kliring
Sabtu, 4 September 2021 4:59
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Sejak ramai diwartakan, berkas cek kosong senilai Rp2,7 miliar yang menjadi persoalan Irma Suryani dengan Hasanuddin Masud dan Nurfadiah beredar di dunia maya. Data yang dihimpun melihatkan jika cek kosong tersebut diterbitkan Bank Mandiri bernomor GN 852929 tertanggal 20 Desember 2016. Cek bernilai miliar rupiah ini dengan tanda tangan Nurfadiah dan Hasanuddin Mas'ud. Pada cek tersebut juga terlihat jika Irma Suryani sedikitnya telah tiga kali melakukan prosedur kliring yang dilakukan di Bank Mega namun semuanya mendapatkan penolakan. Penolakan pertama terlihat pada kop stempel bank pada 20 Maret 2017. Kemudian dua hari setelahnya juga coba dilakukan kliring kembali, tepatnya pada 21 dan 22 Maret 2017. Namun penolakan tetap menjadi jawabannya dengan rincian keterangan jika saldo rekening giro atau rekening giro khusus tidak cukup. Hal ini pun turut dibenarkan Jumintar Napitupulu selaku kuasa hukum Irma Suryani. Juna sapaannya itu mengatakan, sejatinya secara prosedural pencarian cek tahap verifikasi data telah sesuai dan tidak ada masalah dalam spesimen tanda tangan Hasanuddin Mas'ud. "Cek kliring ini lintas bank ya kan, begitu di bawa bank mega pasti konfirmasi ke pemilik dan penerbit cek di bank mandiri. Ternyata kosong dan keluar penolakan artinya tanda tangan sudah sesuai," ujar Juna, Sabtu (4/9/2021). Sebelumnya, penasihat hukum terlapor, Saud Purba membantah jika yang bertanda tangan di dalam cek itu bukanlah kliennya. "Ini masalah cek kosong bukan pemalsuan (tanda tangan). sebetulnya kalau ini masalah tanda tangan ada engga di awal mereka (Hasanuddin Masud dan Nurfadiah) komplain dengan pihak bank. Karena ini prosedur administrasi pencairan sudah selesai dilakukan. Makanya timbul informasi jika saldo itu tidak mencukupi. Kalau ini masalahnya tanda tangan, dari awal kliring pasti sudah invalid," ungkap Juna. Selain itu pula, Juna membeberkan jika ada saksi ahli yang telah menyatakan jika cek tersebut benar-benar cek kosong. "Kalau terkait cek kosong itu sudah pernah dipastikan kepolisian ditahap SP2HP dengan mendatangkan saksi ahli yang dipilih penyidik dari BI (Bank Indonesia) pada 2020. Dulu dalam keterangan itu ya kategorinya cek kosong. Yang jelas bukan masalah tanda tangan. Pemalsuan tanda tangan ini saya pikir enggak ada kaitannya karena mekanisme itu udah lewat," tambahnya. Dalam pemeriksaan tim penyidik Polresta Samarinda, saksi ahli Bank Indonesia menerangkan sesuai ketentuan Pasal Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) untuk tenggat waktu pengunjukan cek adalah 70 hari terhitung sejak waktu penerbitannya. Dengan demikian kondisi 1 lembar cek Bank Mandiri Samarinda bernomor GN 852929 tanggal 20-12-2016 masih berlaku untuk dapat dicairkan ke bank, sehingga cek tersebut dapat dikategorikan cek kosong. "Dilanjutkannya penyidikan ke Puslabfor ini sebetulnya memperlambat proses hukum, tapi ya bagaimana pun kami tetap menghormati prosesnya dan mengikuti semua prosedurnya," tegas Juna. Selain itu, saat ditanya lebih jauh mengenai perkembangan penyidikan di Mapolresta Samarinda terkait laporan kliennya, Jumintar mengatakan jika pada Rabu 1 September kemarin tim penyidik mengundang kedua belah pihak guna mengkonfrontir keterangan Irma Suryani dengan Hasanuddin dan Nurfadiah. "Sebenarnya Konfrontir tidak begitu penting tapi kalau perlu ya kami penuhi. Memang diundang kemarin. Tapi ibu (Irma Suryani) berhalangan karena sedang mendampingi suami tugas di Jakarta. Bukan kami mangkir atau takut. Enggak sama sekali. Kalau ibu sudah di Samarinda pasti akan kami penuhi," lugasnya. Sementara itu dari pihak Hasanuddin dan Nurfadiah melalui kuasa hukumnya, Saud Purba menerangkan jika persoalan cek kosong ini masih seperti sebelumnya. Yakni jika kliennya, khususnya Hasanuddin tidak pernah bertanda tangan dan tidak pernah mendapatkan konfirmasi pihak bank terkait proses kliring yang dilakukan Irma. "Kalau saldo kosong (tidak mencukupi) itu sebetulnya persoalan yang biasa. Justru yang menjadi pertanyaan ini ada dua, pertama bapak (Hasanuddin) tidak pernah merasa mengeluarkan cek dan kedua tidak pernah ada di telpon pihak bank terkait konfirmasi kliringnya," terang Saud. Lanjut dijelaskan Saud Purba, dalam aduan cek kosong ini mengenai spesimen tanda tangan kliennya dan keberadaan cek tersebut di tangan Irma Suryani bisa justru menjadi persoalan baru. Sebab seperti yang selalu dikatakannya, jika Hasanuddin Masud dengan tegas membantah tidak pernah menandatangani cek senilai Rp2,7 miliar tersebut apalagi menyerahkannnya secara langsung. "Secara kasat mata mirip apa enggak tanda tangan Hasanuddin. Karena klien kami tidak pernah dapat konfirmasi bank mau melakukan kliring kemudian ini jadi cek kosong. Dan yang jadi pertanyaan alat bukti ini (cek kosong) terkait asal-usulnya. Dan ini jadi tugas penyidik mengungkapkan asal usul cek. Dan tentu ini bisa jadi persoalan baru ini," bebernya. Bahkan lanjut Saud Purba, yang menjadi pertanyaan selanjutnya ialah serah terima cek senilai Rp2,7 miliar ini apakah bisa dibuktikan kubu Irma Suryani jika diberikan langsung kliennya. "Serah terima juga engga ada minimal foto dan tanda bukti harus ada. Soalnya ini bukan angka yang kecil. Dan juga cek itu kan Bank Mandiri kemudian dikliring di Bank Mega seharusnya ke mandiri juga. Ini ada apa sebetulnya? Kenapa kliring dilakukan di bank lain," tambahnya. Sementara itu, saat disinggung mengenai perkembangan penyidikan, Saud juga menjawab jika pada Rabu 1 September kemarin kliennya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Samarinda dengan agenda konfrontir keterangan terlapor dengan pelapor Irma Suryani. Namun hal tersebut batal terlaksana sebab Irma tak memenuhi pemanggilan dengan alasan sedang ada kegiatan di luar kota. "Kemarin itu dijadwalkannya jam 9 pagi. Ibu (Nurfadiah) sama bapak (Hasanuddin Masud) datang. Cuman ya batal karena pelapor tidak hadir. Kalau sekarang kami menunggu aja. Kalau dipanggil lagi yang jelas bapak sama ibu siap," pungkasnya. Diwartakan sebelumnya, pelaporan Irma Suryani pertama kali dilayangkan pada April 2020 lalu yang telah ditingkatkan. Yang mana dalam surat tersebut tertuang jika terduga Hasanuddin dan Nurfadiah telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. Dalam perkembangannya, pada Selasa 24 Agustus kemarin, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda telah mengambil keterangan dua terlapor. Untuk diketahui, polemik Irma dengan Hasanuddin dan Nurfadiah bermula dari bisnis kerja sama solar laut, pasangan suami istri ini menerima sokongan dana senilai Rp2,7 miliar. Dari modal tersebeut, dijanjikan beberapa waktu ke depan Irma nantinya akan dibagi keuntungan 40 persen. Namun sejak 2016 permasalahan ini berangkat, uang yang dijanjikan pun tak kunjung terlihat. Bahkan sebagai jaminan dikabarkan jika pihak Nurfadiah memberikan secarik cek sebagai bentuk tanggung jawab. Waktu berganti, ketika Irma hendak melakukan kliring pasalnya cek tersebut kosong dan tidak ada itikat baik dari pihak Nurfadiah. Akhirnya Irma yang merasa dibohongi menyambangi kantor kepolisian Kota Tepian dan melaporkan Hasanuddin beserta Nurfadiah terkait cek kosong tersebut. (*)
Berita terkait