Kadis DPMPTSP Pemkot Samarinda Ancam Tutup Usaha yang Langgar Izin
Selasa, 5 April 2022 19:34
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda menindaklanjuti keluhan Komisi I DPRD Samarinda terkait peredaran miras ilegal di cafe - cafe. Disebut - sebut, beberapa cafe di Samarinda menjual miral secara ilegal. Hal itu setelah pemkot dan wakil rakyat mendapat laporan dari masyarakat dan temuan langsung saat razia beberapa waktu lalu. Kepala Dinas DPMPTSP Kota Samarinda, Jusmaramdhana Alus memastikan Kafe The Arion di Jalan Juanda tidak memiliki izin usaha dan izin menjual miras. Pihaknya memastikan telah mengkonfirmasi data prizinan namun tidak ditemukan pengurusan kafe tersebut. "Saya sudah konfirmasi di sistem kami tidak terpantau ada," ucap Jusmarandhana usai RDP bersama Komisi I DPRD Samarinda, Selasa (5/4/2022). Jusmarandhana pun menyebut sikap pemilik kafe yang mangkir dari panggilan Dewan merupakan tindakan pelecehan terhadap lembaga DPRD. "Memang kalau saya dengar dari hearing hari ini apa yang dilakukan pengelola itu sebuah tindakan pelecehan," imbuhnya lagi. Mantan kepala Pengawas Bangunan (Wasbang) era kepemimpinan Syaharie Jaang itu menyebut seharusnya pemilik usaha meurus izin usahanya kepada pemkot. "Mereka ketika tidak memiliki izin harusnya datang baik-baik, bagaimana undangan yang disampaikan DPRD," ungkapnya. Jusmarandhana menambahkan, dari hasil hearing bersama Komisi I dan beberapa OPD teknis, maka ke depan pemerintah dan DPRD akan membentuk tim guna melakukan pengecekan izin-izin usaha di Kota Samarinda. "Kita tidak hanya menyasar kafe The Arion tapi tempat-tempat yang lain. Kita sepakat setelah lebaran ini kita akan membentuk tim untuk turun ke lapangan. Kita akan mobilisasi semua kegiatan yang tidak berizin. Dan kita berkoordinasi untuk melakukan penutupan," tegasnya. (*)
Berita terkait