Dia lanjutkan pemeriksaan itu berkaitan dengan keterangan soal proses dari pengurusan izin pertambangan.
“Saksi didalami terkait proses pengurusan izin usaha pertambangan dan peran mereka dalam proses pengurusan izin tersebut,” ucap Tessa Mahardika.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 3 tersangka usai dilakukannya penggeledahan di Kalimantan Timur (Kaltim) dalam beberapa hari ini.
Ketiga tersangka itu adalah AFI, DDWT dan ROC.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (26/9/2024).
“Telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ucap Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (26/9/2024).
Dalam perkembangan penyelidikan, KPK juga sudah menetapkan ketiga orang tersangka itu untuk tak melakukan kepergian ke luar negeri.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” tandasnya.
(Redaksi)