Jumat, 22 November 2024

Kasus Pencurian Baterai Menara BTS, Delapan Pelaku Ditangkap Polres PPU

Sabtu, 7 September 2024 18:46

Barang bukti yang diamankan Polres PPU di Kasus Pencurian Baterai Menara BTS

Korban dari pencurian ini mencakup beberapa perusahaan dan instansi, seperti PT XL, PT Indosat, Satbrimob Polda Kaltim, Telkomsel, serta Desa Babulu Laut. Kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian ini diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.

Para pelaku yang ditangkap akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Dengan adanya unsur perencanaan dan pelaksanaan pada malam hari, mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Ancaman hukuman tujuh tahun ini diterapkan karena tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan bersama-sama,” tegasnya.

Identitas para pelaku yang ditangkap meliputi RD, RJ, AMD, FR, IF, IM, BI, dan AR, dengan salah satu di antaranya masih di bawah umur. Pihak kepolisian terus berkoordinasi untuk memastikan seluruh pelaku dapat diusut tuntas dan keadilan ditegakkan.

(tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait