"Dana yang diserahkan ini juga merupakan hasil dari upaya Kejari Kukar dalam melakukan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kukar dan dana tersebut telah dikembalikan pada 8 Maret 2024," jelasnya.
Kejari Kukar berhasil menyelamatkan uang daerah sebesar Rp.1.768.795.075,00 yang telah ditransfer ke kas daerah atas dua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni Pembangunan Embung Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang dan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang, Selasa (26/3/2024) di Aula Kejaksaan Negeri Kukar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Ari Bintang Prakosa Sejati mengatakan bahwa penyerahan pengembalian kerugian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi tersebut dengan dua kasus yakni Tipikor kegiatan pembangunan Embung Bukit Pariaman Tenggarong Sebesar yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Samarinda terpidana Roby Muhid Chair Bin Abdul Muhid Chair, dkk. dengan jumlah kerugian Rp1.596.075,00.
Kemudian Tipikor terkait Pengelolaan APBDes Desa Muara Salung Kecamatan Tabang Tahun Anggaran 2019 An. Terpidana Liah Hingan Anak dari Hingan dengan jumlah kerugian keuangan negara yang diselamatkan sebesar Rp172.000.000,00.
"Kedua kasus tindak pidana korupsi yang berhasil menyelamatkan uang daerah dengan total Rp1.768.795.075,00 dan sudah ditransfer melalui rekening kas daerah Pemkab Kukar," pungkasnya.
(Advertorial)